BPN
LARASITA kependekan dari Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah merupakan program pelayanan publik (public service) dalam rangka memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat Kota Tasikmalaya untuk penguatan hak-hak rakyat dalam menunjang terwujudnya tanah sebagai sumber kemakmuran.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya H.A.Budi Rachman,SH saat meluncurkan program LARASITA beberapa waktu lalu.
“Program LARASITA ini banyak manfaatnya baik untuk masyarakat maupun pemerintah.Khusus bagi masyarakat,kini masyarakat akan berhadapan langsung dengan petugas dari Kantor Pertanahan sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk datang ke Kantor Pertanahan.”ujarnya.
Hal terpenting,menurut H.A.Budi Rachman SH, masyarakat memiliki jaminan kepastian hukum hak atas tanah yakni sertifikat dengan mudah, murah,pasti dan transparan,yang dapat dijadikan jaminan kredit melalui hak tanggungan ke lembaga perbankan untuk peningkatan modal usaha.Selain itu,bila ada hambatan atau permasalahan dapat dilaporkan dan diusahakan untuk diselesaikan langsung di tempat pelayanan.
“Dengan memiliki sertifikat,masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya untuk mensejahterakan keluarga dengan lebih tenang,karena kepemilikan hak atas tanahnya jelas.”tutur Kepala Kantor BPN Kota Tasikmalaya.
Sejak diluncurkan LARASITA,kata Budi Rachman,kesadaran masyarakat untuk membuat sertifikat atau mensertifikatkan tanah miliknya semakin tinggi.Dengan sebuah mobil khusus LARASITA berbasis system aplikasi pelayanan SAS (Stand Alone System) yang dilakukan secara mobile dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Teknologi melalui Internet Connected,maka diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.
“Dengan berbekal niat melayani sepenuh hati,maka jajaran Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya membangun komitmen,yakni pastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang terbaik dan berkeadilan.”tutur H.A.Budi Rachman,SH tandas.(REDI.M.)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar