:: SELAMAT DATANG di Media Online “BERITA.Com” ::

Rabu, 16 Februari 2011

Warga Tuntut Peresmian Desa Mekarmulya Kab.Ciamis


CIAMIS, (PRLM).- Sekitar lima puluh warga Desa Mekarmulya, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Ciamis mendatangi DPRD Ciamis, menuntut agar pemerintah daerah segera meresmikan desa tersebut sebagai wilayah yang mandiri lepas dari Desa Sidamulih. Tuntutan tersebut berkenaan dengan dua desa pemekaran lainnya yaitu Desa Cisarua di Kecamatan Langkaplancar, serta Desa Kertajaya di Kecamatan Panawangan, sudah diresmikan pemekarannya.

Mssa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) tersebut menggerudug DPRD setelah beberapa kali upaya agar desa pemekaran segera diresmikan, gagal dilaksanakan. Dalam aksi damainya, mereka menggelar dialog dengan wakil rakyat yang dipimpin mantan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ciamis tentang pemekaran desa, anggota Komisi II, Dedi Risnandi, Rabu (16/2) di ruang sidang utama DPRD Ciamis.

Dalam aksinya yang dipimpin Ai Nanan Handayani yang didampingi sejumlah warga seperti Koordinator Lapangan FMPD, Arip Budiman, serta beberapa tokoh masyarakat menyakatkan bahwa menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah yang dinilainya tidak konsekuen. Mereka mengatakan bahwa terlambatnya peresmian desa, karena ketidaktegasan pemerintah, serta adanya campur tangan dari kepentingan politik.

"Buktinya ketika putusan rapat Badan Perwakilan Desa (BPD) desa induk agar segera berjalan, namun akhirnya ada penjegalan dan benturan. Ada apa sebenarnya, dua desa pemekaran lain sudah diresmikan, akan tetapi giliran Mekarmulya, sampai saat ini tidak terealisasi," tutur Ai.

Pernyataan serupa juga dikemukakan Arip dan Nanang Haryana. Keduanya menyatakan bahwa secara prinsip sudah tidak ada lagi persoalan mengenai pemekaran, termasuk dalam memutuskan pejabat sementara (pjs) yang bakal menjadi Kepala Desa setempat. Persoalan muncul ketika dari pihak kecamatan atau pemerintah daerah ternyata tidak sependapat dengan hasil rapat BPD menyangkut sosok yang bakal duduk sebagai pjs.

"Rapat BPD merupakan proses demokrasi tertinggi di desa sudah mengambil keyuptusan, akan tetapi pada kenyataannya ada yang mengganjalnya. Kami kaget ketika mendapatkan penjelasan bahwa yang menjadi pjs bukan figur yang merupakan hasil rapat BPD. Tetapi ditunjuk orang baru yang nota bene bukan orang setempat," tutur Arip.

Menanggapi hal itu Dedi Risnandi yang didampingi anggota Komisi 1 DPRD Ciamis, Ajum Anwar Sutisna mengatakan dapat memahami apa yang menjadi keinginan warga untuk dilaksanakannya pemekaran desa. Dia juga mengaku apa yang disampaikan kepada wakil rakyat di DPRD Ciamis merupakan kehendak masyarakat. "Saya dapat memahami keadaan itu. Temuan saya di lapangan, pemekaran tersebut memang merupakan aspirasi masyarakat," tuturnya.

Berkenaan dengan pengisian pjs Kepala Desa Mekarmulya, dia menyatakan persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme atau aturan. Dengan demikian sosok yang bakal ditunjuk dan dilantik harus sesuai dengan kriteria yang ada dalam aturan perundangan. ''Ada mekanisme pengisian pjs, termasuk berapa lama memegang jabatan tersebut. Untuk itu agar tidak muncul persoalan di kemudian hari, semuanya harus ditempuh sesuai dengan mekanisme yang ada. Persoalan ini akan segera saya sampaikan ke pimpinan dewan," ujarnya di depan warga Mekarmulya. (A-101/das)***